Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sinjai, Asdar Amal Darmawan. (Foto: Ist)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sinjai, Asdar Amal Darmawan. (Foto: Ist)

Beritasulsel.com,Sinjai- Opsen atau pungutan tambahan untuk dua jenis pajak provinsi mulai 5 Januari 2025 akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai sebesar 66 persen dan langsung masuk ke Kas Daerah.

Dua opsen pajak yang sebelumnya diterima dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sulsel diantaranya pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan menyampaikan sesuai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) penerimaan dua Opsen Pajak akan masuk ke Kas Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk dua Opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berplat Sinjai tiap hari masuk ke Kas Daerah Kabupaten. Jadi, tidak menunggu DBH dari Provinsi lagi seperti sebelumnya,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Sabtu (4/1/2025).

Untuk dua jenis Opsen pajak ini kata Asdar, pihaknya menargetkan PAD sesuai potensi kendaraan Sinjai dari data Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Target dua opsen Pajak ini kurang lebih Rp 9 Miliar dan itu sudah masuk dalam target PAD tahun 2025,” bebernya.

Hanya saja, pola opsen ini akan berdampak dan menguntungkan bagi daerah besar yang memiliki potensi kendaraan dengan jumlah banyak seperti kota besar dan daerah penyanggah.

Dan tentunya, Daerah Sinjai menjadi salah satu Kabupaten yang menerima dampak terhadap penerapan atau peralihan pola penerimaan atas pajak provinsi dari pola DBH ke Opsen ini.

“Pemkab Sinjai tentunya dirugikan karena lebih sedikit penerimaan diterima jika pola Opsen dibandingkan Pola DBH dari pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Ketua IPSI Sinjai itu.

Olehnya itu, diharapkan masyarakat Sinjai dalam melakukan pembelian kendaraan dapat menggunakan alamat kabupaten Sinjai dan jika ada kendaraan masih beralamat di luar Sinjai dapat dialihkan sehingga pajak kendaraan bisa masuk ke Kas Daerah Sinjai. (***)

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru