Beritasulsel.com,Sinjai- Opsen atau pungutan tambahan untuk dua jenis pajak provinsi mulai 5 Januari 2025 akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai sebesar 66 persen dan langsung masuk ke Kas Daerah.
Dua opsen pajak yang sebelumnya diterima dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sulsel diantaranya pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan menyampaikan sesuai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) penerimaan dua Opsen Pajak akan masuk ke Kas Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk dua Opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berplat Sinjai tiap hari masuk ke Kas Daerah Kabupaten. Jadi, tidak menunggu DBH dari Provinsi lagi seperti sebelumnya,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Sabtu (4/1/2025).
Untuk dua jenis Opsen pajak ini kata Asdar, pihaknya menargetkan PAD sesuai potensi kendaraan Sinjai dari data Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Target dua opsen Pajak ini kurang lebih Rp 9 Miliar dan itu sudah masuk dalam target PAD tahun 2025,” bebernya.
Hanya saja, pola opsen ini akan berdampak dan menguntungkan bagi daerah besar yang memiliki potensi kendaraan dengan jumlah banyak seperti kota besar dan daerah penyanggah.
Dan tentunya, Daerah Sinjai menjadi salah satu Kabupaten yang menerima dampak terhadap penerapan atau peralihan pola penerimaan atas pajak provinsi dari pola DBH ke Opsen ini.
“Pemkab Sinjai tentunya dirugikan karena lebih sedikit penerimaan diterima jika pola Opsen dibandingkan Pola DBH dari pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Ketua IPSI Sinjai itu.
Olehnya itu, diharapkan masyarakat Sinjai dalam melakukan pembelian kendaraan dapat menggunakan alamat kabupaten Sinjai dan jika ada kendaraan masih beralamat di luar Sinjai dapat dialihkan sehingga pajak kendaraan bisa masuk ke Kas Daerah Sinjai. (***)