Tahanan Kabur Itu Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Bantaeng

- Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaSulsel.com – Tahanan Polres Bantaeng yang melarikan diri dari ruang tahanan Polres Bantaeng beberapa waktu lalu, kini berhasil diamankan tim gabungan, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Tahti Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus, S.Sos, MH. membenarkan adanya penangkapan 1 dari 2 orang tahanan Polres Bantaeng yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng., AKP Abdul Haris Nicolaus

“Iya betul, Tahanan yang telah berhasil diamankan ialah S bin Maudu (17). Dia diamankan pada hari Sabtu, tanggal 29 Mei 2021, Sekira pukul 04.00 WITA (dini hari), di Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng,” kata Kasat Reskrim, saat dijumpai diruang kerjanya, Senin pagi, (7/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menjelaskan, alamat penangkapan tersebut adalah rumah orang tuanya. Dimana juga merupakan tempat penangkapan yang pertama pada hari Rabu malam tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 19:30 Wita lalu.

“Untuk yang satu orang atas nama A alias Naba bin Juma (26), itu belum kita temukan tapi untuk persembunyiannya atau tempat keberadaannya itu sudah diendus, tinggal memastikan tempat yang bersangkutan untuk melakukan penangkapan kembali,” ungkap kasat Reskrim.

“Saya sendiri yang pimpin penangkapan dengan di backup sama Kasat Intelkam bersama Kasat Tahti. Dan saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan namun ada alat yang sempat dipegang di dalam rumah berupa parang. Namun penyidik atau petugas yang melakukan penangkapan pada saat itu melakukan pengarahan sehingga parang itu diserahkan dan yang bersangkutan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Dan dari
pihak keluarganya sendiri tidak ada yang keberatan sampai sekarang, mereka menerima apa adanya,” pungkas Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, S bin Maudu (17) dan A alias Naba bin Juma (26) alamat Kampung Parang, Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng. Kabur dari tahanan Polres Bantaeng diperkirakan pukul 05.15 Wita atau pada Sabtu Subuh tanggal 10 April 2021, Dimana teman satu selnya yang lain sedang sholat subuh.

Diketahui saat dilakukan penangkapan pertama, mereka berdua dan satu rekannya yang tidak melarikan diri terlapor dengan dugaan melakukan curanmor dan pencurian barang elektronik dibeberapa tempat.
*Humas_Polres_Bantaeng.
(Izz/Bs).

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru