Tabrakan Beruntun di Wajo Sulsel Tewaskan 2 Orang, Begini Kata Kasat Lantas

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desi Ayu Dwi Putri (foto: beritasulsel.co)

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desi Ayu Dwi Putri (foto: beritasulsel.co)

Wajo – Tabrakan beruntun terjadi di Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

Insiden ini merenggut dua korban jiwa dan mengakibatkan lima orang lainnya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sebanyak tiga kendaraan bermotor yang terlibat dalam insiden maut tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Wajo, Desi Ayu Dewi Putri, mengimbau kepada seluruh orang tua agar memberi perhatian penuh kepada anak-anak yang hendak mengendarai motor.

Pasalnya, dari tujuh orang yang terlibat dalam tabrakan beruntun ini, tiga di antaranya masih anak di bawah umur yang belum cukup umur untuk berkendara.

“Kami mengimbau bahwa atensi orang tua kepada anak-anak harus ditingkatkan karena dari tujuh orang yang terlibat dalam kecelakaan ini, tiga di antaranya masih di usia minimal untuk mengendarai kendaraan,” ucap Desi kepada beritasulsel.com jaringan beritasatu.com.

Mantan Kasat Lantas Polres Bone tersebut juga menyoroti peristiwa kecelakaan ini karena di antara korban ada yang berboncengan empat, yang tidak sesuai dengan etika berkendara.

Menurutnya, pihak kepolisian sudah sejak lama gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik di lingkungan sekolah-sekolah maupun di tempat-tempat umum.

Perwira Polri berpangkat tiga balok di pundaknya itu berharap agar masyarakat ikut serta dalam menyosialisasikan pentingnya beretika ketika berkendara.

“Kami mengharapkan peran serta orang tua dan masyarakat membantu kami menyadarkan, meningkatkan etika berlalu lintas pada masyarakat di luar sana,” katanya.

Lebih jelas lagi, bahwa etika berlalu lintas dan batas usia untuk berkendara sudah diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Di sini sudah ada legalitas terkait batasan usia yang bisa kami lakukan penindakan terhadap masyarakat di bawah umur apabila tetap mengendarai kendaraan namun tidak memenuhi batas legal usia memiliki surat izin mengemudi,” tutup Desi. (***)

Penulis : Edi Prekendes

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru