Beritasulsel.com – Polemik perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Parepare kembali mencuat. Kali ini, beredar sebuah surat pernyataan yang diduga wajib ditandatangani oleh PPPK. Dalam dokumen tersebut, salah satu poin menyebutkan pegawai harus “mampu membaca Al-Qur’an”, disertai klausul bahwa apabila dalam waktu tiga bulan poin tersebut tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kota Parepare.
Beredarnya dokumen tersebut memunculkan tanda tanya, sebab sebelumnya Kepala BKPSDM Parepare, Eko Wahyu Ariadi, telah menyatakan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an bukan syarat mutlak perpanjangan kontrak PPPK, melainkan bagian dari pembinaan karakter berdasarkan Surat Edaran Wali Kota. Ia juga menegaskan pegawai yang belum mampu mengaji akan diberi kesempatan belajar, bukan dijadikan alasan kontraknya tidak diperpanjang.
“Ini bukan syarat, tetapi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait literasi baca tulis Al-Qur’an,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Namun, sejumlah percakapan yang beredar menunjukkan adanya keresahan di kalangan PPPK. Dalam percakapan tersebut, seorang pegawai mengaku diminta menandatangani surat pernyataan itu. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa jika dalam tiga bulan belum mampu mengaji, maka konsekuensinya dianggap sama dengan dipaksa mengundurkan diri.
Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, menilai apabila surat pernyataan itu benar diberlakukan, maka pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak terjadi perbedaan antara pernyataan resmi dan praktik di lapangan.
“Kalau memang BKPSDM menyampaikan ke publik bahwa kemampuan mengaji bukan syarat perpanjangan kontrak, mengapa masih ada surat pernyataan yang memuat kesediaan mengundurkan diri apabila dalam tiga bulan tidak mampu membaca Al-Qur’an? Ini harus dijelaskan secara transparan,” kata Ikbal. Jumat, 10/7/2026.
Menurutnya, pembinaan keagamaan merupakan hal yang positif. Namun, hal itu tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menimbulkan rasa takut bagi pegawai.
“Pembinaan silahkan dilakukan. Tetapi jangan sampai muncul kesan bahwa hak seseorang untuk bekerja bergantung pada syarat yang tidak diatur dalam regulasi kepegawaian nasional. Itu bisa menimbulkan tekanan psikologis bagi PPPK,” ujarnya.
Ikbal juga mengingatkan bahwa regulasi PPPK mengatur perpanjangan kontrak berdasarkan evaluasi kinerja, disiplin, kompetensi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Karena itu, menurutnya, syarat di luar ketentuan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia meminta Pemerintah Kota Parepare membuka secara utuh dasar hukum surat pernyataan tersebut, termasuk menjelaskan apakah dokumen itu merupakan syarat administrasi resmi atau hanya bagian dari program pembinaan.
“Kalau memang tidak dijadikan syarat perpanjangan kontrak, maka jangan sampai ada surat yang justru memberi konsekuensi pengunduran diri. Publik berhak mengetahui duduk persoalan ini agar tidak terjadi kebingungan maupun dugaan adanya standar ganda,” tegas Ikbal.
Hingga kini, BKPSDM Parepare tetap menyatakan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an bukan syarat mutlak perpanjangan PPPK dan proses evaluasi kontrak dilakukan berdasarkan penilaian kinerja serta ketentuan yang berlaku.
“Bagi pegawai yang belum mahir membaca Al-Qur’an, pemerintah akan memberikan pendampingan untuk belajar. Ia menjamin hal itu tidak akan memutus kontrak kerja pegawai secara sepihak,” kata Eko.
“Yang belum bisa mengaji diberi kesempatan untuk belajar, bukan dijadikan dasar untuk tidak diperpanjang,” tegasnya.
Sementara itu, dokumen yang beredar di tengah masyarakat menjadi perhatian karena memuat klausul yang dinilai berbeda dengan penjelasan resmi pemerintah.
Kondisi tersebut diperkirakan akan memicu tuntutan agar Pemkot Parepare memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status hukum dan tujuan penggunaan surat pernyataan tersebut. (*)


