Beritasulsel.com – Pria berinisial R alias Tyson (25), warga Tanete Riattang Manurungge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus petugas gabungan Polsek Tanete Riattang resor Bone dengan Tim Crime Satreskrim Polres Parepare dipimpin Aiptu Faesal.
Pria tersebut ditangkap di area Pelabuhan Nusantara Kota Parepare tepatnya di Jalan A. Cammi Kecamatan Ujung Kota Parepare, Kamis sore (09/04/2020), saat hendak berangkat ke Kalimantan.
“Tyson diringkus karena diduga telah mencuri perhiasan emas dan Handphone senilai 50 juta rupiah di Kabupaten Bone,” ucap Faesal kepada awak media Jumat pagi (10/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diintrogasi, kata Faesal, Tyson mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban di Jalan Durian Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, dengan cara masuk melalui jendela lalu mengambil perhiasan emas milik korban.
Kini Tyson bersama barang bukti diduga hasil curiannya berupa 1 unit HP merk Realdme C2 warna Biru, 1 unit Hp Aldo warna hitam putih, 1 buah cincin emas, 1 set stelan emas berupa kalung dan gelang, 1 buah dompet warna hitam yang berisi surat dan kartu identitas milik korban, diamankan ke Mapolsek Tanete Riattang untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dari catatan kepolisian, pria tersebut sudah tiga kali menjalani hukuman penjara di Lapas Kabupaten Bone,” pungkas Faesal.
Editor: Risal