Jeneponto,- SPBU Lingkar 74.923.10, kelurahan Empang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, secara terang terangan melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan Jerigen.
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Supriadi Tompo mengatakan bahwa SPBU lingkar 74.923.10 Jeneponto diduga melabrak aturan SOP Pertamina ia juga menduga ada permainan antara pembeli dan pegawai SPBU Lingkar 74.923.10 guna meraup untung yang banyak.
“Ini pelanggaran, melabrak aturan SOP Pertamina kami menduga ada permainan antara pembeli dan pegawai SPBU Lingkar 74.923.10,” Kata Supriadi Tompo kepada media online Beritasulsel.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah berlangsung cukup lamami ini, 4 kali saya dapat, bahkan saya sudah memperingati untuk tidak mengisi memakai jerigen,” Tutur Supriadi Tompo.
Ia menambahkan bahwa Menteri ESDM sudah mengeluarkan surat edaran dengan No.13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
“Padahal, larangan tersebut diatur di Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur,” Tambah Supriadi Tompo.
“Wajib kita tahu, melanggar Undang-undang MIGAS pasal 55 no 22 tahun 2001,setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang SUBSIDI Pemerintah, di pidana penjara paling lama 6 tahun dan didenda,” Pungkasnya.
Penulis : Haris