Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik dan Pemanfaatan Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Ruko Banpol) Tahun 2024. Kamis, (5/9/24).
Ruko Banpol (Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik) merupakan proyek perubahan terobosan dari Kepala Badan Kesbangpol Faisal S.Stp., M.Si yang merupakan gagasan untuk menyediakan ruangan khusus di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berfungsi sebagai wadah konsultasi bagi pengelola bantuan keuangan partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Bantaeng Riswan Abadi S.Sos., M.M yang membuka kegiatan sosialisasi, menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan ini.
“Pada kegiatan ini ada satu terobosan yang dilakukan oleh Kabag Kesbangpol yakni Ruko Banpol, inovasi ini memberikan peluang dan akses sebesar-besarnya bagi Partai Politik dan seluruh Stakeholder yang terlibat dalam bantuan parpol untuk memperluas dan meningkatkan pengetahuam terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik,” kata Riswan Abadi.
Sedangkan Kepala Badan Kesbangpol Faisal S.Stp., M.Si mengatakan tujuan dari kegiatan ini yakni untuk memberikan pemahaman kepada pengurus Partai Politik bahwa di Kesbangpol terdapat inovasi atau gagasan yang digulirkan agar ketika proses penyaluran bantuan keuangan Partai Politik tidak lagi bermasalah dikemudian hari, salah satunya tidak ada lagi temuan pada saat Audit KPK.
“Tujuan yang kedua yakni agar pendidikan politik betul-betul dapat diwujudkan, karena bantuan keuangan Parpol itu tidak sedikit. Pemanfaatannya harus kita jamin dengan cara yakni dengan adanya Ruko Banpol atau Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik ini,” kata Faisal.
Bertindak sebagai pemateri Kepala BPKD, H. Muh. Awaluddin Ramli yang membawakan materi tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah Partai Politik Tahun 2024.**