Sosialisasi Coklit, KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakhmat Fajar (kanan), Komisioner KPU Bulukumba. (Foto:Humas KPU Bulukumba)

Rakhmat Fajar (kanan), Komisioner KPU Bulukumba. (Foto:Humas KPU Bulukumba)

Daerah,Beritasulsel.com– — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, kini mulai melakukan persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Coklit melibatkan para petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih).

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Bulukumba, Rakhmat Fajar, menjelaskan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit), dilaksanakan dalam rangka menyusun daftar pemilih sekaligus mendapatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

“Tahapannya sudah berjalan sekarang sudah tahap pendaftaran pantarlih, pelantikannya nanti tanggal 24 Juni, setelah itu dilakukan bimtek dan orientasi, “katanya, Rabu 19 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rakhmat Fajar menyatakan, coklit nantinya akan berlangsung hingga 24 Juli 2024 mendatang. Olehnya ia berharap agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menyiapkan dokumen kependudukan sebagai bahan pencocokan dan penelitian petugas pantarlih.

“Untuk memudahkan proses coklit kami imbau kepada masyarakat untuk menyiapkan, KTP El, KK, kesuksesan hajatan demokrasi ini juga sangat tergantung partisipasi dan kerjasama masyarakat,”pintanya.

Ia pun menyampaikan dalam pelaksanaannya nanti, petugas pantarlih memungkinkan malam hari menemui calon pemilih, itu dikarenakan terdapat masyarakat yang baru bisa ditemui pada malam hari saja.

“Jadi petugas kami nanti dilengkapi atribut dan tanda pengenal sebagai petugas coklit, pendataan itu dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir,”ujarnya.

Terakhir Fajar, menjelaskan syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah atau pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kenapa kami mengingatkan pentingnya menyiapkan dokumen kependudukan karena basis pencoklitan kita berdasarkan de jure atau dokumen resmi (Hukum), jadi seseorang didaftar sesuai dengan alamat tertera di KTP El nya, “terangnya.

Penulis : Hendra Wiranto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba
3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dimutasi
Pendemo Duga Ada Oknum Polisi di PPA Polres Bulukumba Terima Suap Hingga Laporan Warga Mandek
Polsek Bulukumpa Bongkar Arena Judi Sabung Ayam Diduga Milik Kr Makking
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:33

Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:02

3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi

Senin, 10 Maret 2025 - 00:49

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dimutasi

Berita Terbaru