Bulukumba, Sulsel – Satuan Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang sopir mobil atas nama Andi Muh. Yunus Alqadri alias Andi Yunus (18), karena diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pria asal Dusun Limbung, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba tersebut diamankan Kamis sore (6/8/20) di Jalan Poros Bira,
Tepatnya di Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 plastik doubel klip berisi kristal bening yang diduga Sabu sabu dengan berat 0.32 gram.
1 unit handphone merk Samsung lipat duos warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam DD 5721 HD.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali kepada awak media ini mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan berkat informasi dari warga bahwa Andi Muh. Yunus Alqadri diduga menguasai serta menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
“Anggota menindaklanjuti informaai tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di TKP, ia (Andi Muh. Yunus Alqadri) membuang barang bukti sabu tersebut keaspal namun dilihat oleh anggota dan kemudian diperlihatkan kepada terduga, ia mengakui kalau (sabu tersebut) merupakan miliknya,” ungkap Hambali.
“Dia juga mengaku membeli sabu tersebut seharga 300 ribu rupiah dari seseorang yang tidak ia kenal dan untuk ia konsumsi sendiri,” tandas Hambali.
Saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.
Reporter: Parwansyah
Editor: Heri Siswanto