Beritasulsel.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantaeng kini telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng Iptu Mulyadi S.Pd saat melakukan pemantauan dan pengawasan penerapan ETLE di traffic light perempatan jalan Kartini. Senin (15/1/24).
“Salah satu dari tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik,” kata Kasat Lantas Polres Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sementara kami masih gunakan HP Kamera Handhell yang dibawa anggota lantas mobile pada saat patroli karena kamera statis belum ada,” ungkap Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasatlantas mengatakan sebagaimana kita ketahui dari banyak penelitian dan hasil pemetaan kami, bahwa data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
“Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas,” ujar Iptu Mulyadi.
Dijelaskan Kasatlantas terkait pelanggaran yang terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besok perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut.
“Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir,” tegas Kasat Lantas Polres Bantaeng.
Pada kesempatan itu Kasatlantas menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat untuk selalu tertib berlalu lintas karena saat ini telah diberlakukan tindakan penilangan berbasis ETLE dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.
Diketahui bersama bahwa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku sejak Senin (15/1/24) dan telah menjaring 10 orang pelanggar.(**)