Sidang Pelanggaran Administratif Bawaslu Parepare Terkuak Fakta di TPS Ujung dan Soreang Pemilih Luar dapat 5 Surat Suara

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare pada sepekan terakhir terkuak fakta terdapat pemilih yang luar mendapatkan 5 surat suara.

Hal ini diungkapkan oleh Arni SH, Tim Kuasa Hukum Partai NasDem. Rabu, 6/3/2023.

“Ada kejanggalan yakni DPTB dan DPK yang kami temukan setelah dicocokan dengan Data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ada pemilih luar diberikan lima surat suara di dua kecamatan yakni Ujung dan Soreang, dan telah dihadirkan KPPS beserta PPS dan PPK saat sidang,” ucap Arni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arni mengaku, dalam sidang pemeriksaan saksi di dua sidang untuk Laporan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Kecamatan Soreang dan laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Ujung telah rampung untuk pemeriksaan saksi. “Sekarang sudah masuk Sidang Kesimpulan, setelah itu akan Sidang Keputusan,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, temuan alat bukti berupa Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Khusus, awalnya pihak tingkat PPK enggan memberikan berlindung dengan Aturan internal KPU. “Saat rekap dikecamatan kami sudah minta untuk diklarifikasi terkait temuan kami. Cuman pihak PPK tidak memberikan hal itu, padahal daftar absensi di dalam kotak bisa dibuka guna pencocokan data. Namun setelah disandingkan data SIAK, banyak pemilih tidak bisa memilih justru diberikan 5 Surat suara, jadi sangat jelas adanya perlindungan dari penyelengara,” jelas dia.

Arni sendiri menegaskan dan meminta agar pihak majelis pemeriksa berlaku adil dan melihat sendiri fakta itu. “Kami harapkan Bawaslu dalam hal ini majelis pemeriksa memberikan putusan sesuai fakta yang ada. Karena fakta ditambah alat bukti yang kuat sudah terang benderang. Bawaslu punya peranan sebagai lembaga yang menjadikan Pemilu kali ini lebih adil dan jujur,“ tegas dia.

Diketahui, Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah dilaporkan oleh para saksi partai mandat NasDem saat kejanggalan direkapitulisasi ditingkat kecamatan. (*)

Berita Terkait

Pertemuan Rumpun Keluarga Toraja, Bastem, Rongkong, dan Rampi Se-Kota Palopo: Solid Kita Andalan Lebih Maju
Debat Perdana Paslon Pilkada Bantaeng 2024 Sukses Digelar, Komisioner KPU Bantaeng: “Mohon Maaf Jika Ada Yang Kurang Berkenan”
Modal Pengalaman dan Prestasi Andi Sudirman Siap Menghadapi Debat Pertama Pilgub Sulsel 2024
Kampanye Dialogis Tasming-Hermanto: Kedekatan dan Kesederhanaan Sambut Warga Grand Sulawesi
Kajari Satria Abdi SH MH, Menghadiri Acara Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024
Relawan Club 08 Prabowo-Gibran di Sulsel All Out Menangkan Andalan-Hati
Jawab Pertanyaan Panelis Soal HAM, TSM-MO Tegaskan Komitmen Tegakkan HAM dan Cegah Intoleransi di Parepare
TSM-MO: Pilkada Bukan Sekadar Janji, Tapi Bukti untuk Parepare

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:32

Pertemuan Rumpun Keluarga Toraja, Bastem, Rongkong, dan Rampi Se-Kota Palopo: Solid Kita Andalan Lebih Maju

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:16

Debat Perdana Paslon Pilkada Bantaeng 2024 Sukses Digelar, Komisioner KPU Bantaeng: “Mohon Maaf Jika Ada Yang Kurang Berkenan”

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:51

Modal Pengalaman dan Prestasi Andi Sudirman Siap Menghadapi Debat Pertama Pilgub Sulsel 2024

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:45

Kajari Satria Abdi SH MH, Menghadiri Acara Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:19

Relawan Club 08 Prabowo-Gibran di Sulsel All Out Menangkan Andalan-Hati

Berita Terbaru