Sidang Pelanggaran Administratif Bawaslu Parepare Terkuak Fakta di TPS Ujung dan Soreang Pemilih Luar dapat 5 Surat Suara

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare pada sepekan terakhir terkuak fakta terdapat pemilih yang luar mendapatkan 5 surat suara.

Hal ini diungkapkan oleh Arni SH, Tim Kuasa Hukum Partai NasDem. Rabu, 6/3/2023.

“Ada kejanggalan yakni DPTB dan DPK yang kami temukan setelah dicocokan dengan Data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ada pemilih luar diberikan lima surat suara di dua kecamatan yakni Ujung dan Soreang, dan telah dihadirkan KPPS beserta PPS dan PPK saat sidang,” ucap Arni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arni mengaku, dalam sidang pemeriksaan saksi di dua sidang untuk Laporan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Kecamatan Soreang dan laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Ujung telah rampung untuk pemeriksaan saksi. “Sekarang sudah masuk Sidang Kesimpulan, setelah itu akan Sidang Keputusan,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, temuan alat bukti berupa Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Khusus, awalnya pihak tingkat PPK enggan memberikan berlindung dengan Aturan internal KPU. “Saat rekap dikecamatan kami sudah minta untuk diklarifikasi terkait temuan kami. Cuman pihak PPK tidak memberikan hal itu, padahal daftar absensi di dalam kotak bisa dibuka guna pencocokan data. Namun setelah disandingkan data SIAK, banyak pemilih tidak bisa memilih justru diberikan 5 Surat suara, jadi sangat jelas adanya perlindungan dari penyelengara,” jelas dia.

Arni sendiri menegaskan dan meminta agar pihak majelis pemeriksa berlaku adil dan melihat sendiri fakta itu. “Kami harapkan Bawaslu dalam hal ini majelis pemeriksa memberikan putusan sesuai fakta yang ada. Karena fakta ditambah alat bukti yang kuat sudah terang benderang. Bawaslu punya peranan sebagai lembaga yang menjadikan Pemilu kali ini lebih adil dan jujur,“ tegas dia.

Diketahui, Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah dilaporkan oleh para saksi partai mandat NasDem saat kejanggalan direkapitulisasi ditingkat kecamatan. (*)

Berita Terkait

Hasil Reses Tak Terealisasi, Legislator DPRD Sinjai: Saya Malu
Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun
Tiba di Makassar, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Disambut Nurdin Abdullah dan Forkopimda
Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:15

Hasil Reses Tak Terealisasi, Legislator DPRD Sinjai: Saya Malu

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:00

Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:09

Tiba di Makassar, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Disambut Nurdin Abdullah dan Forkopimda

Senin, 24 Februari 2025 - 00:34

Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Berita Terbaru