Sidang Pelanggaran Administratif Bawaslu Parepare Terkuak Fakta di TPS Ujung dan Soreang Pemilih Luar dapat 5 Surat Suara

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare pada sepekan terakhir terkuak fakta terdapat pemilih yang luar mendapatkan 5 surat suara.

Hal ini diungkapkan oleh Arni SH, Tim Kuasa Hukum Partai NasDem. Rabu, 6/3/2023.

“Ada kejanggalan yakni DPTB dan DPK yang kami temukan setelah dicocokan dengan Data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ada pemilih luar diberikan lima surat suara di dua kecamatan yakni Ujung dan Soreang, dan telah dihadirkan KPPS beserta PPS dan PPK saat sidang,” ucap Arni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arni mengaku, dalam sidang pemeriksaan saksi di dua sidang untuk Laporan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Kecamatan Soreang dan laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Ujung telah rampung untuk pemeriksaan saksi. “Sekarang sudah masuk Sidang Kesimpulan, setelah itu akan Sidang Keputusan,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, temuan alat bukti berupa Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Khusus, awalnya pihak tingkat PPK enggan memberikan berlindung dengan Aturan internal KPU. “Saat rekap dikecamatan kami sudah minta untuk diklarifikasi terkait temuan kami. Cuman pihak PPK tidak memberikan hal itu, padahal daftar absensi di dalam kotak bisa dibuka guna pencocokan data. Namun setelah disandingkan data SIAK, banyak pemilih tidak bisa memilih justru diberikan 5 Surat suara, jadi sangat jelas adanya perlindungan dari penyelengara,” jelas dia.

Arni sendiri menegaskan dan meminta agar pihak majelis pemeriksa berlaku adil dan melihat sendiri fakta itu. “Kami harapkan Bawaslu dalam hal ini majelis pemeriksa memberikan putusan sesuai fakta yang ada. Karena fakta ditambah alat bukti yang kuat sudah terang benderang. Bawaslu punya peranan sebagai lembaga yang menjadikan Pemilu kali ini lebih adil dan jujur,“ tegas dia.

Diketahui, Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah dilaporkan oleh para saksi partai mandat NasDem saat kejanggalan direkapitulisasi ditingkat kecamatan. (*)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Usai Ditetapkan KPU Sinjai, Paslon RAMAH Harap Keberlangsungan Pembangunan
Pasangan RAMAH Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Sinjai 2024
Apresiasi Langkah Erat-Bersalam, TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!
Konvoi Kemenangan, Ribuan Warga Dampingi Tasming Hamid-Hermanto Keliling Parepare
Perjuangan Berbuah Hasil, Bogart Team Syukuri Kemenangan TSM-MO di Pilkada Parepare
Rapat Pleno KPU: Rekapitulasi Perolehan Suara UJI-SAH dan IA-KAN di 67 Desa/Kelurahan pada Pilkada Bantaeng 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30

Usai Ditetapkan KPU Sinjai, Paslon RAMAH Harap Keberlangsungan Pembangunan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17

Pasangan RAMAH Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Sinjai 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 23:05

Apresiasi Langkah Erat-Bersalam, TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:32

Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!

Berita Terbaru