Beritasulsel.com – Bagian Hukum dan Perundang Undangan Setdako Parepare menggelar sosialisasi Perda Kota Parepare Nomor 2 tahun 2019 tentang imunisasi, menyusui dini dan pemberian Air Susu Ibu eklusif yang berlangsung di Hotel Kenari Parepare. Kamis, 25/07/2019.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad.
“Ini merupakan bagian dari tugas mereka untuk mengingatkan dan mengharuskan kepada setiap ibu yang melahirkan untuk memberikan hak si bayi, dalam hal ini hak untuk mendapatkan ASI ekslusif dari ibunya,” terang Iwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Gizi dan Kesga Dinas Kesehatan Parepare, Kasna mengatakan bahwa pemberian ASI eklusif sejak dini sangatlah penting bagi kesehatan ibu dan bayinya.
“Perda nomor 2 tahun 2019 ini tujuannya memberikan perlindungan secara hukum terhadap ibu dan bayinya”, ungkap Kasna.
“Kenapa ini sangat penting karena pada persalinan secara normal salah satu standar prosedur persalinan adalah dengan memberikan bayi inisiasi menyusui dini”, lanjutnya.
Selain itu, Kasna menjelaskan bahwa pemberian ASI eklusif dilakukan saat bayi baru lahir dengan kondisi normal dan diletakkan di dada ibunya setinggi payudara ibunya dengan harapan ketika bayi mencium aroma payudara ibunya maka secara psikologi memberikan rangsangan menuju ke puting susu ibunya.
Peletakan bayi ke dada ibunya juga merupakan termoregulator yang dapat menjaga kehangatan bayi karena tidak sedikit bayi mengalami kematian akibat kedinginan.
Terkait peraturan daerah kota Parepare nomor 2 thn 2019 ttg inisiasi, menyusui dini dan pemberian Air Susu Ibu eksklusif adalah salah satu aturan yg mendongkrak Kota Parepare mendapatkan kota layak anak. (RIS/HRP/BSS)