Beritasulsel.com – Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Dan Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023 berlangsung di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare. Selasa, 2/4/2024.
Sebanyak 213 PPPK menerima SK Pengangkatan, terdiri dari 54 tenaga kesehatan dan 159 guru atau tenaga pendidik.
SK Pengangkatan PPPK tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, didampingi Sekretaris Daerah, Husni Syam, dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Adriani Idrus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah berhasil melalui proses seleksi yang ketat hingga menerima Surat Keputusan sebagai PPPK guru dan tenaga kesehatan.
“Selamat bergabung menjadi keluarga besar Pemerintah Kota Parepare. Tampillah didepan, menjadi kebanggaan masyarakat. Jadilah PPK dengan paradigma baru, PPPK yang memiliki mental pembaharu dan membawa perubahan kearah yang makin baik,” ucap Akbar Ali.
Akbar Ali mengungkapkan ASN dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Pembagian skema kerjanya adalah ASN lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Olehnya itu, kata dia, PPPK memiliki peran dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PPPK harus memiliki kompetensi, yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Saya berpesan kepada PPPK dari kalangan guru untuk menjalankan tugasnya secara baik dan bertanggung jawab. Sebab guru memiliki peran sentral dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas,” ungkapnya. (*)