Sekdes Bontomanai Diduga Lakukan Pungli Pengurusan Surat Jual Beli Tanah

- Redaksi

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi Pungutan Liaratau Pungli

Foto: ilustrasi Pungutan Liaratau Pungli

Beritasulsel.com – Sekertaris Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Ridwan, diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pemerintahan sebelumnya yakni pemerintahan Kepala Desa Bontomanai Lukman Saleh.

Menurut sumber, warga yang mengurus surat jual beli tanah di kantor desa Bontomanai pada pemerintahan Lukman Saleh, dikenakan pembayaran oleh Sekdes Bontomanai.

“Setiap warga yang mengurus jual beli tanah di kantor desa Bontomanai, dikenakan biaya dan saya duga itu pungli karena tidak ada aturan yang mengatur kemudian uangnya tidak masuk ke kas negara,” ungkap sumber kepada beritasulsel.com baru baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa warga yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, salah satunya adalah Nirma warga Dusun Macinna, Desa Bontomanai.

Nirma mengatakan telah membeli sebidang tanah dengan harga Rp30 juta lalu diminta membayar biaya peralihan atau biaya surat permufakatan jual beli tanah sebanyak Rp4 juta oleh Sekdes Bontomanai.

“Iya benar. Jadi begini, saya beli tanah perumahan milik mertuaku dengan harga Rp30 juta. Saat saya urus surat surat jual belinya di kantor desa Bontomanai, saya disuruh membayar Rp4 juta oleh Sekdes Bontomanai,” ujar Nirma.

Hal yang sama diungkapkan oleh Sanuddin warga Jalan Perintis, Desa Bontomanai, dia juga diminta membayar Rp3 juta oleh Sekdes Bontomanai saat dia membeli sebidang tanah kebun dengan harga Rp50 juta.

“Saya beli tanah kebun Rp50 juta, lalu saya ke kantor desa mengurus surat suratnya surat jual belinya lalu Pak Ride suruh saya membayar Rp3 juta, katanya untuk biaya surat suratnya (surat permufakatan jual beli tanah), saya bayarlah waktu itu 3 juta, lalu belakangan dia minta lagi Rp500 ribu katanya untuk biaya balik nama pajaknya, jadi saya bayar lagi 500 ribu jadi total keseluruhan Rp3,5 juta,” ungkap Sanuddin.

Muhammad Ridwan yang dikonfirmasi menampik hal itu, dia mengatakan bahwa dirinya hanya memungut 3 persen saja dari harga tanah yang diperjualbelikan oleh masyarakat.

“itu tidak benar. Yang benar, masyarakat diminta membayar hanya 3 persen saja,” ungkap Ride sapaan akrab Muhammad Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut Ride mengatakan bahwa hal itu adalah kebijakan kepala desa yang menjabat saat itu yakni Lukman Saleh, dan kata Ride, hal itu bukanlah pungutan liar (pungli) sebagaimana informasi yang beredar.

“Kalau sepengetahuan saya, itu bukan Pungli tapi (uang) persaksian, uang tersebut tidak dimasukkan ke kas negara tapi diberikan kepada kepala desa (Lukman Saleh). Jadi begini, masyarakat bayar ke saya lalu saya berikan 0,5 persen kepada kepala dusun, selebihnya saya serahkan kepada kepala desa,” kata Ride menerangkan.

“Saat ini di Desa Bontomanai tidak ada lagi pungutan seperti itu, karena kepala desa yang sekarang ini (Risman Lagoe) memberi kebijakan agar tidak dilakukan lagi pungutan terhadap masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah,” katanya menandaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan kepala desa Bontomanai Lukman Saleh belum berhasil dikonfirmasi, (hs/bss).

Berita Terkait

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran
3 Rumah di Bulukumba Terbakar, Pemuda Lumpuh dan Buta Ikut Terpanggang
Viral, Bocah Perempuan Usia 10 Tahun di Bontomanai Bulukumba Dianiaya Paman

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:09

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:24

Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26