Beritasulsel.com – Tim T4P Res Bantaeng berhasil meringkus curanmor berinisial BR (29), warga Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Pelaku, kata Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri, diringkus di Kampung Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, saat pelaku pulang dari lokasi judi sabung ayam pada hari Kamis (19/09).
“Pelaku diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX King yang terparkir di kolong rumah korban bernama Nodding. Hal itu sesuai laporan polisi tertanggal 14 April 2018 resor Bantaeng,” ungkap Sandri, Jumat (20/09/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diringkus dan interogasi, kata Sandri, pelaku BR mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di kolong rumah Nodding.
Pelaku juga mengaku setelah mencuri motor tersebut ia lalu mengutus dua rekannya berinisial S dan R menemui pemilik motor dan meminta uang tebusan.
“Hasilnya dibagi oleh semua pelaku” imbuh Sandri.
Sayangnya, lanjut Sandri, pelaku saat dibawa menujukkan lokasi aksinya, pelaku mengelabui petugas dan berupaya melarikan diri serta tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang disita dari pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua rekannya yakni S dan R kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan Dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Andi Bur)