Beritasulsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare melakukan pemantauan dan penertiban Tempat Hiburan Malam yang melewati jam operasional yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Kota Parepare, Anshar usai memerintahkan petugas untuk memberikan teguran tertulis kepada pengelola tempat hiburan karaoke dan Pub yang telah melanggar peraturan daerah. Kamis, 03/10/2019.
”Kami melakukan pemantauan dan penertiban sesuai dengan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota Parepare. Apalagi ini ada laporan warga terkait tempat hiburan yang telah melewati dan melanggar jam operasional,” kata Anshar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kami telah memberikan teguran tertulis kepada pengelola hiburan. Kalau masih dilanggar kita akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (RIS/BSS)