Beritasulsel.com – Satlantas Polres Parepare akan menggelar kegiatan rutin yang salah satunya berupa penertiban parkir kendaraan bermotor terutama roda empat dibeberapa titik jalan yang ada di Parepare. 15/03/2019.
Giat tersebut dilakukan karena melihat banyaknya pemilik kendaraan yang memarkir sembarang kendaraan miliknya hingga ke bahu jalan. Terutama di Jalan Bau Massepe, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Ganggawa.
Menurut Kasat Lantas Polres Parepare AKP Budi Susilo bahwa penertiban kendaraan tersebut bisa jadi akan dikenakan sanksi berupa tilang atau pengempesan ban jika kedapatan memarkir kendaraan dibahu jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberlakuan sanksi menurut Budi Susilo, tergantung dari situasi dan kondisi di lapangan.
“Jika kendaraan yang ditinggal pemiliknya, bannya langsung dikempesin. Sementara jika ada pemilik dekat dari kendaraan akan kita beri sanksi tilang,” ungkapnya.
Satlantas Polres Parepare juga akan memberikan edukasi bagi para Jukir (Juru Parkir) agar senantiasa mengatur kendaraan yang akan parkir sehingga terlihat rapi dan tidak mengganggu kendaraan lain yang akan melintas. (RIS/BSS)