Sabu 30 Kg yang Ditangkap di Barru Ternyata Sudah ada 17 Kg yang Lolos ke Sidrap

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel.Orjen Pol Andi Rian saat press release kasus penangkapan Sabu 30 Kg

Kapolda Sulsel.Orjen Pol Andi Rian saat press release kasus penangkapan Sabu 30 Kg

Beritasulsel.com – Polda Sulsel merilis sabu 30 Kg (kilogram) yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Barru di Pelabuhan Awerange pada hari Rabu 24 April 2024, lalu.

Press release digelar Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (30/4/2024) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Pada kegiatan itu, Andi Rian menjelaskan bahwa Sabu tersebut berasal dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dikirim oleh seseorang kepada MZN dan ditangkap di Pelabuhan Awerange.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun sabu 30 Kg tersebut bila dirupiahkan mencapai 46 miliar,” ucap Andi Rian, dihadapan para awak media.

“Dan andaikata berhasil beredar di Sidrap khususnya di Sulsel maka bisa merusak ratusan ribu generasi kita,” tambahnya.

MZN sendiri kata Andi Rian, adalah warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang baru seminggu menikah dengan orang Makassar.

Pengirim barang haram itu adalah warga Tarakan dan kini sedang dalam pengejaran petugas.

Yang mengejutkan, kata Andi Rian, MZN mengaku sudah dua kali menerima barang dari Tarakan yang dikirim dari orang yang sama.

Pengiriman pertama sebanyak 17 Kg dan sudah beredar di Sidrap. Pengiriman kedua 30 Kg yang berhasil digagalkan ini.

Saat ini MZN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.

“Pelaku (MZN) terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar
Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Hadiri PTBI Tahun 2024, Andi Abubakar Apresiasi Peran Bank Indonesia
Jessica Sollu Diperkosa-Dibunuh Sopir Travel Saat ke Morowali, Begini Kronologinya
Pedagang Wanita di Sulsel Janjikan Korban Kuliah di Jerman: Faktanya Disuruh “Jepit Burung” di Hotel

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:46

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:36

Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar

Senin, 23 Desember 2024 - 20:55

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:08

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:14

Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

Berita Terbaru