Beritasulsel.com – Polda Sulsel merilis sabu 30 Kg (kilogram) yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Barru di Pelabuhan Awerange pada hari Rabu 24 April 2024, lalu.
Press release digelar Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (30/4/2024) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Pada kegiatan itu, Andi Rian menjelaskan bahwa Sabu tersebut berasal dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dikirim oleh seseorang kepada MZN dan ditangkap di Pelabuhan Awerange.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun sabu 30 Kg tersebut bila dirupiahkan mencapai 46 miliar,” ucap Andi Rian, dihadapan para awak media.
“Dan andaikata berhasil beredar di Sidrap khususnya di Sulsel maka bisa merusak ratusan ribu generasi kita,” tambahnya.
MZN sendiri kata Andi Rian, adalah warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang baru seminggu menikah dengan orang Makassar.
Pengirim barang haram itu adalah warga Tarakan dan kini sedang dalam pengejaran petugas.
Yang mengejutkan, kata Andi Rian, MZN mengaku sudah dua kali menerima barang dari Tarakan yang dikirim dari orang yang sama.
Pengiriman pertama sebanyak 17 Kg dan sudah beredar di Sidrap. Pengiriman kedua 30 Kg yang berhasil digagalkan ini.
Saat ini MZN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.
“Pelaku (MZN) terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (***)