Beritasulsel.com – Polres Barru jajaran Polda Sulsel, telah mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg (Kilogram).
Barang haram tersebut diamankan di Pelabuhan Awerange,.Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Rabu (24/4/2024).
Informasi yang diterima dari Kasat Narkoba Polres Barru AKP Bobby, barang tersebut dijemput oleh pelaku inisial MZN warga Kabupaten Tarakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelakunya inisial MZN asal Tarakan berisitri orang Makassar,” ucap Bobby, dikonfirmasi via telpon Senin (28/4/2024).
Untuk mengelabui petugas, MZN mengemas sabu tersebut ke dalam pembungkus snack durian sebanyak 30 bungkus kemudian disusun di dalam kotak gabus.
“Beruntung anggota berhasil mendeteksi isi gabus tersebut,” ucapnya.
Saat ini, MZN bersama sabu 30 Kg itu diamankan di Mapolres Barru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Adapun MZN kata Bobby, adalah warga Kabupaten Tarakan dan barang tersebut rencananya akan ia edar di kabupaten Sidrap.
“Rencananya mau dibawa ke Sidrap itu barang (sabu),” imbuhnya.
Bila diuangkan, barang yang mengandung zat amphetamin tersebut bisa mencapai 42 miliar hingga 45 miliar rupiah.