Beritasulsel.com – Rumah milik Kepala Desa (Kades) Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dibakar oleh adik iparnya sendiri.
Korban bernama Tamrin Langaji berusia 51 tahun sedangkan pelaku bernama Samsul Hadi berusia 56 tahun warga Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Samsul membakar rumah milik korban pada hari Rabu 5 Juli 2023, sekira pukul 02.35 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan hanya satu tapi dua sekaligus serta lima unit sepeda motor milik Kades ludes terbakar.
Usai melakukan aksinya, Samsul melarikan diri, polisi baru berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu 5 Agustus 2023.
Kepada polisi, Samsul mengaku nekat membakar rumah korban lantaran sakit hati istrinya atas nama Wahida, sering pergi meninggalkannya.
“Motifnya, pelaku (Samsul) membakar rumah iparnya itu karena sakit hati kepada istrinya yang tidak pernah memberi kabar selama pergi meninggalkan rumah,” ujar Wakapolres Lutim Kompol Syamsul kepada wartawan Senin (7/8/23).
Pelaku, kata Wakapolres, mengira rumah tersebut juga adalah milik istrinya sehingga pelaku nekat membakarnya menggunakan 10 liter BBM jenis pertalite.
Saat ini pelaku telah mendekam di Sel Tahanan Polres Lutim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana.
“ancaman hukumannya, pidana 12 tahun penjara,” pungkas Wakapolres.