Ruko Terbakar, 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Terjebak Kobaran Api

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kebakaran/int

Ilustrasi kebakaran/int

Beritasulsel.com – Kebakaran menghanguskan dua unit bangunan ruko di Jalan Suryadi Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (2/6/2019). Peristiwa ini menelan dua korban jiwa yang terjebak kobaran api.

Manajer Pusdalpos Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD) Kota Medan M Yusuf mengatakan, identitas korban meninggal yakni Yosafat Silaban (7) dan Steven Silaban (6). Kedua kakak beradik ini tak dapat terselamatkan karena pintu ruko terkunci saat api berkobar. Ditengarai, mereka sedang terlelap saat kejadian, sedangkan orangtuanya tak berada dalam rumah.

Seorang warga, Wandi (36) mengungkapkan, pemilik ruko sedang pergi beribadah di gereja saat anak mereka sedang tertidur. Rumah pun dikunci dari luar. Nahas, tak berapa lama ditinggal, tiba-tiba muncul percikan api yang melahap seisi ruko dan merembet ke bangunan rumah warga lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memadamkan api, petugas damkar Pemkot Medan dibantu warga terpaksa menjembol tembak samping dan belakang ruko.

“Petugas pemadam kebakaran meringsek masuk ke dalam dan kedua korban yang masih anak-anak sudah terkapar tidak bergerak,” ujarnya.

Sementara itu, personel Polsek Percut Sei Tuan masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran. Dugaan sementara, api muncul karena hubungan arus pendek listrik.[src]

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terbaru