BULUKUMBA – Peredaran rokok ilegal merek Smith dilaporkan semakin marak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rokok tanpa pita cukai tersebut dengan mudah ditemukan di sejumlah warung dan kios kecil.
Seorang warga Bulukumba yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan dari rokok ilegal tersebut. Ia menilai, rokok tanpa izin edar resmi berpotensi mengandung bahan berbahaya yang tidak terkontrol dan dapat merusak kesehatan masyarakat.
“Kami sangat khawatir kalau rokok ini mengandung zat yang tidak sesuai standar kesehatan. Ini bisa merusak kesehatan masyarakat, terutama para penikmat rokok,” ujarnya kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com, Minggu (8/2/2026).
Warga mendesak aparat kepolisian bersama pihak terkait, khususnya Bea dan Cukai, agar tidak tutup mata dan segera turun tangan melakukan pengawasan intensif dan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di Bulukumba.
“Bea Cukai dan polisi harus segera bertindak. Jangan biarkan rokok ini terus beredar sebelum melengkapi semua persyaratan edar. Ini demi keselamatan masyarakat Bulukumba. Dan beredar kabar, bahwa gudang Smith sudah ada di Bulukumba,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kami minta polisi dan Bea Cukai agar tidak tutup mata dan segera turun tangan sisir semua gudang yang ditempati rokok ilegal ini sebelum ada korban. Karena rokok tanpa izin edar yang resmi berpotensi mengandung bahan bahan yang dapat merusak kesehatan,” imbuh sumber.
Rokok merek Smith, lanjut sumber, dijual dengan harga relatif lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai, sehingga diminati sebagian konsumen. Kondisi ini diduga menjadi salah satu faktor maraknya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredaran rokok tanpa pita cukai juga merugikan negara karena menghilangkan penerimaan dari sektor cukai.
Oleh karenanya, warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi pengawasan berkelanjutan hingga ke jalur distribusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Bea Cukai terkait langkah penanganan peredaran rokok ilegal merek Smith di Kabupaten Bulukumba. ***

