Beritasulsel.com, Tana Toraja – Keresahan masyarakat terhadap pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU Mandetek Kabupaten Tator, ditindak lanjuti Polisi.
Satu unit truk yang diduga mengangkut 12 unit jerigen berisi BBM jenis solar, berhasil diamankan oleh personel Resmob Polres Tator dipimpin Ipda Iskandar, Sabtu (28/09/2019) sekira pukul 23.00 Wita.
Selain mengamankan kendaraan bermuatan BBM, polisi juga mengamankan pemilik kendaraan yang diduga sebagai pemilik BBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya pemilik kendaraan sekaligus pemilik BBM berinisial Y umur 42 tahun, warga Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja diamankan ke Mapolres Tator untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujar Iskandar.
“Perlu diketahui, Jerigen plastik tidak dibolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jerigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api,” sambungnya.
Begitu pula dengan larangan bagi SPBU, SPBU yang menjual BBM ke Konsumen Gunakan Jerigen Melanggar PP Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.
“Peraturan terkait lainnya adalah peraturan menteri ESDM No. 8 tahun 2012 yang memuat larangan Bagi SPBU melayani Pembelian BBM yang menggunakan Jerigen,” pungkasnya. (hms/bss)