Resmob Polda Sulsel Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid yang Beraksi Antar Kabupaten

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RA (37) usai diamankan (foto: istimewa)

RA (37) usai diamankan (foto: istimewa)

Beritasulsel.com – Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit Resmob, Kompol Benny Pornika berhasil meringkus pencuri kotak amal masjid.

Terduga pelaku berinisial RA (37), dia ditangkap di rumahnya di Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, pada hari Kamis (2/5/2024).

Benny Pornika yang dihubungi beritasulsel beritasatu.com membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa pelaku mencuri uang dalam kotak amal masjid di Pangkep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku (RA) terlebih dahulu ikut shalat berjamaah. Lalu saat para jamaah pulang, pelaku langsung beraksi mencungkil kotak amal masjid lalu mengambil uang 6 juta rupiah,” tutur Benny dihubungi Minggu (5/5/2024).

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh di Pangkep Sektor Minasatene tanggal 17 April 2024 dan permohonan back up Personil dan IT Polres Pangkep tanggal 2 April 2024,” imbuhnya.

Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal masjid di Pangkep dan sudah 4 kali mencuri kotak amal masjid di Jeneponto.

Selain itu, RA pernah melakukan penipuan dengan modus sebagai Ajudan Gubernur Sulsel dan menjanjijan para korban untuk lolos dalam seleksi Penerimaan CPNS sebanyak 30 orang korbannya.

RA juga merupakan spesialis penipuan dengan modus sebagai calo pengurusan STNK kendaraan dengan tarif 10 juta sampai 15 juta dengan korban sebanyak 7 orang.

“Dan juga pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di Wilayah hukum Polrestabes Makassar,” beber Benny.

“Usai diamankan, Rais (RA) digelandang ke Resmob Polda Sulsel kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Pangkep Polsek Minasatene untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru