Resmob Polda Sulsel Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid yang Beraksi Antar Kabupaten

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RA (37) usai diamankan (foto: istimewa)

RA (37) usai diamankan (foto: istimewa)

Beritasulsel.com – Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit Resmob, Kompol Benny Pornika berhasil meringkus pencuri kotak amal masjid.

Terduga pelaku berinisial RA (37), dia ditangkap di rumahnya di Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, pada hari Kamis (2/5/2024).

Benny Pornika yang dihubungi beritasulsel beritasatu.com membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa pelaku mencuri uang dalam kotak amal masjid di Pangkep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku (RA) terlebih dahulu ikut shalat berjamaah. Lalu saat para jamaah pulang, pelaku langsung beraksi mencungkil kotak amal masjid lalu mengambil uang 6 juta rupiah,” tutur Benny dihubungi Minggu (5/5/2024).

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh di Pangkep Sektor Minasatene tanggal 17 April 2024 dan permohonan back up Personil dan IT Polres Pangkep tanggal 2 April 2024,” imbuhnya.

Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal masjid di Pangkep dan sudah 4 kali mencuri kotak amal masjid di Jeneponto.

Selain itu, RA pernah melakukan penipuan dengan modus sebagai Ajudan Gubernur Sulsel dan menjanjijan para korban untuk lolos dalam seleksi Penerimaan CPNS sebanyak 30 orang korbannya.

RA juga merupakan spesialis penipuan dengan modus sebagai calo pengurusan STNK kendaraan dengan tarif 10 juta sampai 15 juta dengan korban sebanyak 7 orang.

“Dan juga pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di Wilayah hukum Polrestabes Makassar,” beber Benny.

“Usai diamankan, Rais (RA) digelandang ke Resmob Polda Sulsel kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Pangkep Polsek Minasatene untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru