Plot twist dalam RDP ini muncul ketika Ilham, Koordinator Kecamatan SPPG Tompobulu, mengungkapkan temuan lapangan yang janggal.
Setelah turun langsung memeriksa lokasi, ia menemukan perbedaan signifikan antara laporan perencanaan dengan realitas di lapangan.
“Titik koordinat yang dilaporkan berbeda dari lokasi awal pembangunan. Selisihnya kurang lebih satu kilometer,” ungkap Ilham.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proses perencanaan dan eksekusi pembangunan dapur MBG di lokasi bekas SD Inpres Panjang di Desa Labbo dilakukan secara sembarangan dan tidak transparan.
Konflik antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga mencuat. Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng melalui Sekertarisnya menyatakan sikap lepas tangan.
Mereka mengklaim tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam proses pembongkaran rumah dinas guru tersebut. Sikap ini langsung diserang oleh praktisi hukum, Yudha Jaya SH, yang hadir dalam forum tersebut.
Yudha menantang Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas. “Berani ndak? Jika ini pengrusakan fasilitas pendidikan (SD Panjang dialihfungsikan jadi Dapur MBG 3T), laporkan saja ke kepolisian! Saya siap dampingi saat akan melapor ke kepolisian,” tantang Yudha Jaya SH dengan lantang.
Sementara itu, Chaidir dari Bagian Hukum Pemkab Bantaeng mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum karena objek aset diduga tidak melalui mekanisme penghapusan aset yang sah.
Tekanan juga datang dari elemen masyarakat dan politisi. Aidil, Ketua LSM TKP Bantaeng, mendesak agar proses pembangunan dihentikan sementara.
“Kita sebagai tuan rumah masa mau tinggal diam ketika orang dari luar datang merusak ‘rumah’ kita di Bantaeng? Hentikan dulu proses pembangunan, biarkan proses hukum berjalan,” seru Aidil.
Di sisi lain, Herlina Aris, Ketua Fraksi Demokrat, menekankan aspek administratif yang fatal. Ketua Fraksi Demokrat itu mempertanyakan dasar hukum pembongkaran.
“Secara administrasi aset masih ada, tapi secara fisik sudah tidak ada. Ini pelanggaran tata kelola aset daerah. Jika tidak melalui prosedur, ini bukan hanya sanksi administratif, tapi berpotensi pidana karena merugikan keuangan daerah,” tegas Herlina.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab atas pembongkaran aset milik Pemkab tersebut, terlepas dari alasan “tidak dilibatkan”.
Dalam RDP itu juga terungkap fakta unik bahwa pihak investor yang mengerjakan proyek tersebut bahkan menyatakan kesediaannya mengembalikan kerugian jika diminta pemerintah.
Namun, bagi DPRD, masalahnya bukan hanya pada uang, melainkan pada integritas birokrasi. Muh. Lutfi Yahya (Kepala Bidang Aset Pemkab Bantaeng) menjelaskan bahwa penghapusan aset adalah tahap terakhir yang panjang dan rumit, mencakup lima syarat utama.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas, namun banyak pihak yang tampaknya mengabaikan mekanisme ini demi mengejar target fisik MBG.
Menutup RDP yang alot ini, DPRD Bantaeng berjanji akan turun langsung meninjau lokasi SD Inpres Panjang untuk membuktikan kondisi lapangan.
Dengan banyaknya indikasi pelanggaran, mulai dari pergeseran koordinat, ketiadaan dokumen penghapusan aset, hingga ketidakhadiran pejabat berwenang, maka tekanan untuk membentuk Pansus atau melaporkan kasus ini ke penegak hukum semakin besar. ***

