Beritasulsel.com – Bawaslu Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder dalam rangka menghadapi Kampanye Pemilu 2024.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nasir Awing S.Sos, Kasi Pembinaan dan Pengawasan SATPOL PP dan DAMKAR Hasriani Hadrawi, dan Komisioner KPU Bantaeng Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad makmur, S.Pd, serta Pimpinan/Pengurus Partai Politik peserta Pemilu se Kab.Bantaeng. Minggu, (5/11/2023).
Ketua Bawaslu Kab.Bantaeng, Ningsih Purwanti dalam Rakor tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan Rakor ini dilaksanakan untuk membangun komunikasi dan koordinasi bersama para Stakehokder, Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik di Kab.Bantaeng dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rakor ini kami laksanakan guna untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kita bersama terkait aturan Kampanye Pemilu 2024,” kata Ningsih.
Dia menambahkan bahwa Rakor ini juga berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK), larangan dalam kampanye, dan lain-lain hingga persoalan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihak kami telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye,” kata Ketua Bawaslu Bantaeng.
“Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan damai,” imbuh Ningsih.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Kab.Bantaeng Ahmad Makmur menyampaikan bahwa dalam tahapan Kampanye Pemilu mendatang, tidak dinafikan akan ditemukan adanya persoalan.
“Guna menetralisir kecurangan tahapan kampanye, perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini. Semua pihak, terutama Parpol diharapkan bisa memahami regulasi pemilu dan menghindari terjadinya pelanggaran Pemilu,” kata Ahmad Makmur.
“Oeh karena itu, mari kita ciptakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat di Kab.Bantaeng,” pinta dia.
Komisioner KPU Bantaeng ini juga mengingatkan untuk para Parpol agar sebisa mungkin mendaftarkan segera Pelaksana dan Petugas Kampanye serta Akun Medsos paling lambat tiga hari sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Dalam Rapat koordinasi tersebut, sejumlah keputusan bersama juga disepakati.
Antara lain terkait penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan para perwakilan Partai Politik peserta Pemilu di Kab.Bantaeng juga bersepakat untuk melakukan penertiban APK yang melanggar secara mandiri dengan batas waktu 2×24 Jam.
*(Humas KPU Bantaeng).