Beritasulsel.com – Akhir tahun 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang merangkum daftar biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. Surat telegram tersebut teregister dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram itu, Kapolri juga menekankan kepada jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan SIM, karena bila ditemukan maka akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu. Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran, kemudian Kapolres diminta membuat surat pernyataan diketahui Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.
Atas surat telegram tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Nusantara (LPHAM-Nusantara) Sulawesi Selatan, Alimuddin, menuntut Kapolri membuktikan ketegasannya agar menerapkan sanksi tersebut kepada Satpas Polres Sinjai dan memanggil Kapolres Sinjai agar memaparkan kepada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran Pungli SIM di Satpas Polres Sinjai. Karena beberapa hari lalu warga atasnama Adaruddin mengaku menjadi korban Pungli SIM di Satpas Polres Sinjai, Adaruddin mengaku membayar Rp685 ribu atas dua SIM yakni SIM A Baru, dan SIM C perpanjangan. Padahal dalam surat telegram Kapolri, biaya penerbitan SIM A Baru hanya Rp120 ribu dan biaya penerbitan SIM C perpanjangan hanya Rp75 ribu, bila ditotal maka jumlahnya hanya Rp195 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan saya semoga Kapolri membuktikan janjinya memberi sanksi kepada Satpas Polres Sinjai yang diduga melakukan Pungli SIM kepada warga pemohon SIM, Adaruddin. Saya harap Kapolri memberi sanksi tegas kepada semua yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut, supaya tidak ada kesan bahwa hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” tutur Alimuddin kepada beritasulsel.com, Selasa (26/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sinjai jajaran Polda Sulsel diduga jadi sarang pungli (pungutan liar). Hal itu diungkapkan oleh pria bernama Adaruddin (41), warga Tenyyarange Balle, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulsel.
“Kami duga Polres Sinjai sudah jadi sarang pungli, masa urus SIM A baru dan SIM C perpanjangan harus bayar Rp685 ribu,” kata Adaruddin, Rabu (13/9/23). Dia menjelaskan, awalnya dia mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sinjai untuk memperpanjang masa berlaku SIM B 1 miliknya yang akan berakhir dalam waktu dekat.
Namun dia diminta membayar Rp800 ribu dan sejumlah persyaratan lainnya, tapi karena tidak punya uang sebanyak itu, maka petugas di Satpas Polres Sinjai menyarankan Adaruddin untuk mengurus SIM A saja.
“Dengan terpaksa saya ikuti sarannya karena saya tidak bisa bayar Rp800 ribu dan terlalu banyak persyaratan yang diminta. Jadi saya urus SIM A saja dan memperpanjang SIM C. SIM A Rp400 ribu, SIM C perpanjangan saya bayar Rp285 ribu, jadi totalnya adalah Rp685 ribu,” terang Adaruddin.
“Tidak ada tes tes di situ, saya tidak diminta tes kesehatan, tidak ada tes psikologi, tidak ada ujian praktek, begitu sudah dibayar langsung selesai SIM nya. Setelah saya sampai di rumah saya cek di google dan ternyata kalau SIM A dan SIM C tidak sampai 200 ribu, maka saya bilang Polres Sinjai sepertinya sarang pungli,” tandasnya.
Kasat Lantas Polres Sinjai IPTU Arsyad yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp berjanji akan menegur pelaku. Karena kata Arsyad, dirinya sudah memberi peringatan kepada anggotanya agar tidak ada pungli pada pengurusan SIM.
“Trims atas infonya, nanti saya akan kroscek ke anggota yang dimaksud, karena saya sudah atensi terkait masalah SIM. Apabila ada hal hal yang salah kami akan lakukan teguran langsung,” tutur Arsyad, Rabu (13/9/23).
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah yang dikonfirmasi sejak hari Rabu 13 September 2023, belum memberi jawaban. (***)