Jeneponto,- Proyek rehabilitasi D. I. Kelara-Karalloe di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menuai sorotan.
Proyek senilai Rp 6,388 M ini bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Pompengan Jeneberang.
Diduga pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi tanpa mengindahkan standar teknis.
Dimana pekerjaan proyek yang berlokasi di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto ini dikerjakan oleh CV. Nanda Aliza perusahan dari Makassar.
Anggota DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aziz Rifai mengatakan bahwa di lokasi pekerjaan, material pasir dan batu yang digunakan dalam proyek ini sangat meragukan.
“Kuat dugaan material yang digunakan tidak berdasarkan hasil uji lab,” kata Aziz Rifai kepada media, Minggu (3/8/2025).
Ia menuturkan bahwa pekerjaan irigasi yang tak sesuai standar teknis sangat berisiko terhadap keberlangsungan sektor pertanian di wilayah Kelara Karalloe tersebut.
“Kalau pekerjaan dilakukan asal-asalan, petani yang jadi korban. Irigasi rusak sebelum padi warga panen,” kata Aziz Rifai.
Ia juga mendesak pihak BBWS Pompengan Jeneberang sebagai pemilik proyek agar segera melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam hal pengawasan dan kualitas pelaksanaan di lapangan.
“Kami harapkan BBWS melakukan pengawasan ketat agar proyek ini tak jadi kerugian negara dan bencana bagi petani,” tegasnya.
“Dengan tegas kami meminta untuk di hentikan pekerjaan itu dan di tinjau ulang, karna para petani yang ada di Kelara trauma dengan pekerjaan tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
Sedangkan ditempat terpisah, saat dikonfirmasi ke pelaksana kontraktor proyek tersebut ia mengaku sedang sibuk.
“Maaf Dinda saya lagi rapat” tulisnya Hasanuddin ( H. Aso) melalui pesan via Whatshappnya.
