Beritasulsel.com – Pria yang aniaya suami mantan istrinya beberapa hari lalu di Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, hari ini Senin (9/9/2019), pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku yang diketahui bernama Rusli alias Celli (34) ditangkap di Jalan Poros Sengkang Kampung Atapangnge, Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Pelaku diringkus oleh tim gabungan Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap dan personil Polsek Dua Pitue di Back up Unit Resmob Polres Wajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah tertangkap dan diinterogasi, Kata Kapolsek Dua Pitue, AKP Abdul Rahman, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban bernama Arianto (42) menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena cemburu mantan istrinya nikah lagi dengan korban” ucap Abd Rahman.
Akibat perbuatan pelaku, Arianto yang diketahui adalah warga Desa Kalosi, menderita luka parah. Kelima jari tangan sebelah kiri korban nyaris putus serta luka pada bagian tangan sebelah kanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dua Pitue untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)