Pria Asal Sinjai Diringkus Usai Cabuli Bocah di Rumah Kebun

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang pria bernama Udi asal Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, kini berurusan dengan polisi setelah aksinya diduga mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun di rumah rumah kebun, terungkap.

Informasi dirangkum, pria berusia 37 tahun itu bertamu ke rumah orangtua korban di salah satu desa di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Menjelang malam sekitar pukul 18.30 Wita, Senin (8/7/2019), Udi minta izin pinjam motor ke Bikeru membeli sate. Orangtua korban yang tak menaruh curiga langsung mengiyakan dan berangkatlah pelaku bersama korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjalanan pelaku malah membawa korban ke tengah kebun di rumah rumah kebun itu pelaku memaksa korban melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu mengantar korban kembali, saat itulah pelaku diamankan oleh keluarga korban didampingi Kepala desa setempat dan jajaran Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi itu. “Iya (benar) dan Kasus tersebut sudah dalam penanganan unit Perlinduangan Perempuan dan Anak (PPA Polres Sinjai)” ucap Noorman.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2002 UU perindungan anak pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (Sambar)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru