Beritasulsel.com – Seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AN (33), asal Desa Mario Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Tana Toraja.
Pria tersebut diringkus di depan wisma Karya Betel di Tadongkon Lembang Sangbua Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, bersama 1 sachet berisi diduga narkoba jenis sabu, serta 1 buah pireks, Sabtu dini hari (27/7).
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ucap Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Abner Sitorus, kepada media ini Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini pria tersebut bersama barang bukti yakni 1 sachet sabu dan 1 buah pirex kaca serta barang bukti lainnya yakni
Mobil Agya bernomor polisi DD 577 XX, dua buah HP nokia dan iphone, telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Turut disita uang tunai sebesar satu juta seratus ribu rupiah yang diakui pelaku adalah uang dari hasil penjualan shabu” pungkas Abner Sitorus. (SP/BSS)