Pria Asal Enrekang Diringkus di Makassar Usai Perkosa Anak Majikannya

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pria Berinisial SAM (23) asal Jalan Desa Canik, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, diringkus oleh Resmob Polsek Panakukang dan timsus Polda Sulsel.

Diduga pria tersebut telah memperk0sa seorang gadis di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar pada hari Rabu 21 Agustus 2019, lalu.

SAM diringkus dikediaman temannya di BTN Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada hari Kamis (22/8/2019) sekira pukul 00.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain memperk0sa, SAM juga diduga telah membawa kabur tiga unit Handphone (HP) dan satu unit sepeda motor milik korban yang tak lain adalah anak majikannya sendiri.

Kronologi kejadian menurut petugas, sebelum memperk0sa, pelaku terlebih dulu menyiram muka dan mata korban menggunakan air cabai. Setelah itu, pelaku lalu mengikat tangan serta melakban mulut dan mata korban.

“Lalu pelaku melancarkan aksinya memperk0sa korban,” ujar Panit Resmob Polsek Panakukang, Ipda Robert Haryanto Siga.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku merampas HP lalu kabur menggunakan sepeda motor milik korban. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

Saat diinterogasi, kata Robert Haryanto, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini pelaku bersama barang bukti tiga unit HP dan sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Panakukang untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Bukan Lagi Wacana, Quick Win Peningkatan Kualitas RSUD Mulai Dijalankan
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar
Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Hadiri PTBI Tahun 2024, Andi Abubakar Apresiasi Peran Bank Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:32

Bukan Lagi Wacana, Quick Win Peningkatan Kualitas RSUD Mulai Dijalankan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:46

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:36

Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar

Senin, 23 Desember 2024 - 20:55

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Berita Terbaru