Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Perpanjangan itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare terbaru, Nomor 060/51/GT.Covid19, 7 September 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare. Surat Edaran berlaku mulai 7 September 2021 hingga 20 September 2021.
Secara umum dalam Surat Edaran ini, semua kegiatan masih dibatasi ketat, namun ada beberapa yang dilonggarkan di antaranya pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang sudah boleh dilaksanakan secara terbatas. Yakni jumlah siswa tatap muka hanya 50 persen dari jumlah secara keseluruhan, dan berpedoman pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 SKB empat Menteri dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya, dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kegiatan yang bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara,” bunyi poin yang mengatur tentang pembelajaran tatap muka dalam Surat Edaran.
Sementara aktivitas lain seperti makan dan minum di warung makan, kafe, restoran, tetap dibatasi hingga pukul 21.00 Wita, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dan pesan antar atau take-away tetap sampai pukul 22.00 Wita.
“Pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan kuliner untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan; b. aktivitas makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan jumlah pengunjung 50% (lima puluh lima persen) dari kapasitas ruangan atau 2 (dua) orang per meja; c. layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 22.00 WITA; dan d. tidak diperkenankan kegiatan live music,” bunyi poin yang mengatur usaha kuliner termasuk bagi pedagang kaki lima (PKL).
“Pengelola Swalayan, Retail Modern, dan Toko lainnya untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan; b. melakukan aktivitas sampai dengan pukul 21.00 WITA; c. membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan; dan d. dikecualikan untuk apotek dan toko Obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi poin yang mengatur tentang aktivitas dunia usaha.
Kegiatan hajatan masyarakat dalam bentuk apapun tetap tidak dibolehkan di rumah. Hajatan hanya boleh dilaksanakan di gedung atau hotel dengan protokol kesehatan ketat.
“Diperkenankan mengeluarkan izin/ rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan dan hajatan masyarakat lainnya, dengan ketentuan: 1) dilaksanakan di gedung atau di hotel dan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah; 2) jumlah tamu maksimal 50% (lima puluh lima persen) dari kapasitas ruangan; 3) durasi waktu paling lama 3 (tiga) jam; 4) tidak ada hidangan makan di tempat (makanan dalam dos untuk dibawa pulang); dan 5) tidak diperkenankan menggunakan face sheild tanpa menggunakan masker, yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi ketentuan yang mengatur tentang hajatan dalam Surat Edaran.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lingkungan.
Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta/Perbankan), masih dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, dan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan secara luring. Lokasi rapat, seminar, pertemuan di tempat umum dibuka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Parepare.
Kegiatan aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Kemudian Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Haryono. (*)