Beritasulsel.com – Seorang pria di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kini mendekam di Sel tahanan Polsek Rantepao karena diduga telah mencabuli keponakannya sendiri.
Pria tersebut berinisial EP (43), Warga Jalan Serang Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Dugaan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak bulan Juli tahun 2019 lalu, namun aksi bejatnya baru terbongkar setelah korban yang masih berusia 13 tahun memberanikan diri memberitahu orangtuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku pun ditangkap dengan laporan polisi bernomor, LpB/35/IX/2019, tanggal 09 September 2019. Menurut korban, ia sudah tiga kali dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah saudara kandung bapaknya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan peristiwa itu. Dicky juga membenarkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Rantepao.
“Kini tersangka sudah mendekam di sel Polsek Rante Pao,” jelas Dicky Minggu (15/09/2019).
Pelaku terancam UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak.