Jeneponto,- Personel Polsek Binamu Polres Jeneponto telah melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan perkelahian di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan.

Terduga pelaku berinisial M sementara korban berinisial K yang masing-masing Pelaku dan korban berdomisili di desa yang sama, yakni Desa Tanjongan, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Diketahui pada saat kejadian tersebut, korban dan pelaku berada di lokasi yang sama dan sementara pesta miras.

Kepala unit Reskrim Polsek Binamu Polres Jeneponto Aiptu Asriel Alam membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Berapa hari kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sudah sampai penetapan tersangka, setelah di gelar perkara, akhirnya kami melakukan penahanan pada hari ini,” Ujarnya Kanit reskrim polsek Binamu Aiptu Asriel Alam saat di temui di ruang kerja, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pada saat itu juga korban tidak terima dipukul sehingga terjadi perkelahian yang membuat keduanya saling melapor sehingga keduanya menjalani proses hukum.

“Dari hasil pemeriksaan di TKP itu terjadi perkelahian, saling memukul yang mengakibatkan luka pada lelaki K dan luka terbuka pada lutut, Itulah yang menjadi dasar visum kami yang mengatakan terjadi penganiayaan,” Kata Aiptu Asriel Alam.

Pada akhirnya keduanya saling melapor karena keduanya merasa menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan perkelahian.

“Yah, Sama-sama saling melapor, sama-sama terlapor jadi ada laporannya di Polres, ada di polsek, kalau yang kami terima disini korbannya adalah lelaki K dan terlapor lelaki M,” Tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada lelaki (M) 351 dengan ancaman hukuman dibawa 5 tahun penjara.

Sementara lelaki M yang merasa juga menjadi korban penganiayaan dari lelaki K melapor di Polres Jeneponto karena mengalami luka luka terbuka di bagian muka. Sehingga lelaki K juga menjalani proses hukum di Mapolres Jeneponto.