“Pelaku juga menyuruh korban mengambil kartu ATM dan menyuruh korban mengambil uang korban yang korban simpan di ATM. Kerugian korban sekitar 12 juta rupiah, bahkan lebih,” tutur Akhmad Risal sembari mengurai kronologi kejadian hipnotis tersebut.
Setelah itu, masih kata Akmad Risal, korban kemudian ditinggal di ATM, dan setelah pulih dari pengaruh hipnotis, barulah korban mengadu atau melapor ke Polres Pinrang.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Saat diiintrogasi, ketiganya mengakui perbuatannya telah menghipnotis korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mengaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya, Arjun berperan sebagai orang yang mendekati dan berbincang bincang dengan korban saat korban sudah ada di dalam mobil.
Kemudian Arjun mengimingi korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang. Dari situ Arjun mulai mempengaruhi korban hinga korban terpengaruh dan terhipnotis.
Andi Reza mengaku berperan mengemudi mobil yang mereka kendarai sedangkan perempuan Asrianti berperan sebagai penumpang.
Mereka juga mengaku telah berulang kali beraksi di Kabupaten Pinrang dan di Kabupaten lain. Hasil dari aksinya mereka bagi bertiga.
“Saat ini mereka bersama barang bukti mobil yang digunakan beraksi serta uang puluhan juta rupiah yang diduga hasil aksinya, telah diamankan di Mapolres Pinrang guna menanti proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (***)
Halaman : 1 2