Beritasulsel.com – Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci motor saat memarkir kendaraannya.
Hal itu ia ungkapkan saat menggelar Press Release kasus pencurian kendaraan berupa motor di halaman Kantor Polres Parepare. Selasa, 26/9/2023.
Menurut Arman Muis, pencurian kendaraan yang dilakukan oleh tersangka pelaku Y (32) akibat melihat kendaraan korban S (67) yang terparkir dengan kunci motor yang masih melekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harap mengecek kendaraannya saat hendak parkir karena dapat mengundang niat jahat bagi seseorang untuk melakukan pencurian,” ucap Arman.
“Seperti kasus ini bahwa korban yang hendak makan bakso di Jalan Jenderal Ahmad Yani Parepare, memarkir kendaraannya namun kunci motornya masih melekat sehingga pelaku dapat dengan cepat mengambil motor korban,” ungkapnya.
Arman menjelaskan pelaku akhirnya ditangkap atas laporan masyarakat yang melihat pelaku di Jalan Andi Mappangara, Kelurahan Kompor, Kota Parepare.
Namun kata dia, saat pelaku dibawa untuk pengembangan dan penunjukan barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020 dan saat ini kami sangkakan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUH Pidana,” imbuhnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). (*)