Beritasulsel.com – Polres Parepare memusnahkan 19 kg narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Parepare pada Rabu, 20/8/2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan program ke-8 Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Dalam proses pengungkapan, Polres Parepare mengamankan tiga tersangka yang seluruhnya berasal dari luar daerah, yaitu satu dari Bandung dan dua lainnya dari Surabaya.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika yang beroperasi di Parepare memiliki skala lintas provinsi. Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti kembali diperiksa oleh Tim Ditlabfor Polda Sulsel untuk memastikan keabsahan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini merupakan amanah undang-undang kepolisian dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang memang mengatur tentang pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ini juga tentunya mencegah terjadinya hilangnya barang bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ucap Indra.
Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polres Parepare dan akan dikenakan pasal hukuman maksimal hukuman mati. Polres Parepare berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat. (*)
