Beritasulsel.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare Polda Sulawesi Selatan kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana perjudian online jenis togel. Terduga pelaku berinisial SA (52) diamankan pada Senin (12/5/2025) sekira pukul 16.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa terduga pelaku SA (52) telah diamankan di Mapolres Parepare bersama barang bukti uang tunai sebanyak Rp 105.000 dan 1 buah handphone merk Redmi warna biru gelap.

“Penangkapan SA (52) bermula dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana judi online jenis togel. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ucap Agus.

Dihadapan petugas, kata Agus, terduga SA (52) mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dia telah melakukan perjudian online dengan cara menerima pasangan angka dari pihak lain dan memasang angka-angka tersebut melalui akun pribadinya pada situs AGENNALLO.

“Terduga SA (52) mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan pasangan angka yang dipasangnya. Adapun jenis pasaran yang digunakan dalam perjudian tersebut meliputi Sydney, Singapura, dan Hongkong. Aktivitas ini telah dilakukan pelaku selama kurang lebih sepuluh hari,” ungkapnya.

Terduga SA (52) diancam pidana setidaknya selama 4 tahun penjara dengan dikenakan Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU No. 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 ayat 1 bis 303 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)