Beritasulsel.com – Polres Parepare melalui Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku parkir liar di Jalan Mattirotasi, depan Masjid Terapung, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Sabtu (10/5/2025).

Keempat terduga pelaku berinisial IA (46), NS (32), P (53), dan MK (49) diamankan saat sedang melakukan kegiatan parkir liar di malam hari. Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.

“Sejumlah informasi kami terima terkait hal ini, sehingga kami tindak lanjuti. Tim Resmob bergerak cepat, dan hasilnya kami amankan 4 terduga pelaku ini bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 220.000 hasil pungutan parkir liar,” ucap Agus.

Modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku adalah dengan memungut biaya parkir kendaraan tanpa memiliki izin atau hak untuk memungut biaya parkiran di tempat tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.

Polres Parepare akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku bekerja sama dengan UPTD Parkir Dishub Pemkot Parepare.