Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, bersama unsur Tiga Pilar Jakarta Utara kembali melakukan operasi yustisi di dengan skala besar di Jalan RE Martadinata, TL Bintang Mas Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (02-10-2020).
Operasi yang dilaksanakan secara stasioner itu menyasar para pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak menggunakan masker saat melintas di jalan raya. Dan dipimpin oleh Kasubbag Dal Ops Kompol Timur SH, didampingi Kasubbag Bin Ops, Kompol Puji Hardi dan Wakasat Sabhara, Kompol Herry S SH.
Dalam operasi yang melibatkan puluhan personel gabungan itu, petugas berhasil menjaring 16 pelanggar, terdiri dari , 14 orang pelanggar sosial, 2 orang pelanggar administrasi dengan denda @ Rp 150.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan pendisiplinan ini dalam rangka untuk mencegah penyebaran dan penularan covid 19, yang saat ini menjadi pandemi global,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono.