Nasional.id – Dua remaja berinisial AMF (28) dan ATW (21) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros usai terlibat transaksi narkoba jenis sabu melalui media sosial Instagram.

Mereka ditangkap pada Selasa malam (10/6/2025) di Jalan Poros Perumahan Royal Grande, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu yang diduga hasil transaksi via Instagram.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A. Marwan P. Afriady menyebutkan bahwa pelaku menggunakan metode “tempel” dengan menyepakati lokasi penyimpanan barang usai berkomunikasi lewat medsos.

“Kasus ini menjadi alarm karena menggunakan platform digital dan menyasar kalangan muda,” ujar Marwan.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat lebih mengawasi aktivitas online anak dan terus meningkatkan patroli siber. (***)

[Beeitasulsel.com jaringan Beritasatu.com]