Beritasulsel.com – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang kembali mengamankan seorang kurir sabu di Perbatasan Enrekang – Sidrap. Selasa (6/8/19)
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ps. Kaurmintu Sat Res Narkoba Aipda Irwanto.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial B (35), warga Jalan Peternakan Macege, Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diamankan ketika sedang bertransaksi dengan petugas,”
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ±0,38 gram dalam kemasan sachet plastik warna bening.
“Barang haram tersebut didapat dari lelaki berinisial C, warga Sidrap. Menurut keterangan tersangka dia baru pertama kali melakukan transaksi,” ucap Ridwan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun,” tandasnya.
Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK, mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Enrekang karena, kata Ibrahim, hingga saat ini dari bulan Januari 2019 sampai Agustus 2019 sudah ada 9 Laporan Polisi yang ditangani dan 12 orang tersangka. (RIS/BSS)