Bantaeng – Satreskrim Polres Bantaeng berhasil meringkus dua orang pria asal Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng, Selasa (19/8/2025).
Kedua pria tersebut bernama Alimuddin (47), warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dan M Darwis alias Aco (35), warga Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Mereka diduga telah mencuri handphone dan menebas pemilik handphone tersebut yang diketahui berinisial HD (48), pada hari Kamis (19/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawan, yang dikonfirmasi Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, membenarkan hal itu.
“Iya benar dan kedua pelaku telah kami amankan,” ucap Gunawan ditemui Kamis (21/8).
Mula-mula, Aco mengajak Alimuddin membunuh HD dengan iming iming akan diberikan uang satu juta Rupiah.
Alimuddin pun mengiyakan ajakan itu, lalu berangkatlah mereka ke rumah HD di Desa Bonto Marannu.
Setibanya di rumah tersebut, mereka langsung beraksi menebas HD menggunakan celurit lalu merampas handphone milik HD kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 19 Agustus 2025, polisi berhasil meringkus keduanya.
Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah HD yang diawali dengan percobaan pembunuhan.
Penangkapan kedua pelaku tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Bantaeng. (***)
