Beritasulsel.com – Polda Sulsel akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Dinkes Kota Makassar Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan yang ditemui sejumlah awak media di Mapolda Sulsel mengatakan, 13 orang yang ditetapkan tersangka berinisial dr.AN , dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP.
Mereka ini terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP ), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara,” ungkap E Zulpan, Senin 2 Agustus 2021.
Para tersangka, kata E Zulpan, diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD tahun 2018 sebesar 25 Miliar lebih.
E Zulpan mengatakan, modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang. Selain itu, PT. SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme
Keterangan hasil ahli konstruksi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek
“Sedangkan hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih 22 miliar dianggap total loss,” pungkas E Zulpan.
Editor: Heri