Beritasulsel.com – Penanganan perkara pengambilan paksa jenazah Covid-19 di empat Rumah Sakit di Makassar masih berlanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk TKP RS Stella Maris sebanyak 9 orang (2 ditetapkan sebagai tersangka dan 7 sudah dikembalikan sebagai saksi. Untuk TKP RS Labuang Baji, menyerahkan diri ke penyidik 1 orang, namun setelah di cek rapid test, hasilnya reaktif sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi”, ucap Ibrahim. Kamis, 11/6/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesimpulan menurut Ibrahim bahwa saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang.
“RS Dadi sebanyak 2 tersangka, RS Stella Maris sebanyak 3 tersangka, RS Labuang Baji sebanyak 5 tersangka, dan RS Bhayangkara sebanyak 2 tersangka”, tandas Ibrahim. (RIS/BSS)