Beritasulsel.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melarang masyarakat menggelar pesta pergantian tahun 2020 – 2021.
Pasalnya, menurut Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, perayaan pergantian tahun berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sementara pandemi covid-19 di Sulsel saat ini mengalami peningkatan, untuk itu pihaknya melarang pesta perayaan tahun baru guna menekan angka penyebaran covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,” tulis Ibrahim Tompo melalui whatsapp kepada beritasulsel.com Rabu (16/12/2020).
Selain itu, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun. Begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun.
“Tindakan tegas menanti terhadap pengelola-pengelola ataupun kelompok masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan ini,” imbuh Ibrahim.
Untuk memaksimalkan imbauan ini, lanjut dia, Kepolisian bersama Forkopimda rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.
Apabila langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak ingin terjadi sebaran Covid yang makin meningkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru,” katanya
Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan Natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.
“Buat kegiatan di rumah saja bersama keluarga,” tandasnya.(hs)