Beritasulsel.com – Agenda Kedua pada Rapat Paripurna DPRD Sinjai yakni penyerahan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai,Sabtu (10/4/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal,dihadiri, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Wakil Ketua I DPRD, Sabir, dan Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang.
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya, mengungkapkan bahwa, penyampaian ranperda ini sebelumnya didahului dengan pengajuan perubahan RPJMD oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan rancangan awal serta pengharmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tahapan tersebut diperoleh informasi terkait berbagai hal yang mendasari sehingga perlunya dilakukan perubahan RPJMD, diantaranya lahirnya beberapa regulasi baru terkait sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid -19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi hingga pada sektor-sektor lainnya.
“Dengan pengajuan ranperda ini tentu saja diharapkan subtansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan diawal dapat terpenuhi meskipun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RPJMD yang dilakukan sekarang ini sesuai dengan regulasi yang ada,sebagaimana diatur dalam Permendagri No.86 Tahun 2017, Pasal 342 ayat (1) dan (3), yang substansinya adalah bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan agar terjadi perubahan yang mendasar.
Dikatakan, perubahan mendasar yang dimaksud menjadi dasar bagi pemerintah daerah Sinjai untuk melakukan revisi terhadap Dokumen RPJMD adalah karena terjadi perubahan kebijakan nasional, yaitu dengan terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menggantikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saya berharap kepada kita semua untuk meninjau dan menghitung kembali kemampuan kita untuk tetap mampu mencapai visi misi yang telah dicanangkan.Target capaian RPJMD dan Program unggulan yang telah ditetapkan, dihitung secara rasional, bagaimana kembali yang realistis tidak mungkin tercapai, maka harus prediksinya diakhir periode RPJMD tahun 2023” sampaiannya.
Lebih lanjut dikatakan, proses revisi RPJMD ini juga diharapkan dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah direncanakan, agar dokumen perubahan RPJMD selanjutnya dapat digunakan menjadi terbaru dalam penyusunan dan penetapan RKPD Tahun 2022.
Penyerahan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018 – 2023, disaksikan oleh para Anggota DPRD Sinjai, para Asisten Setdakab Sinjai, serta melalui vidcon para Kepala Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna ini sekaligus mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023.