Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda, ini Sambutan Ketua DPRD Sinjai

- Redaksi

Minggu, 11 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda, ini Sambutan Ketua DPRD Sinjai

Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda, ini Sambutan Ketua DPRD Sinjai

Beritasulsel.com – Agenda Kedua pada Rapat Paripurna DPRD Sinjai yakni penyerahan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai,Sabtu (10/4/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal,dihadiri, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Wakil Ketua I DPRD, Sabir, dan Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang.

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya, mengungkapkan bahwa, penyampaian ranperda ini sebelumnya didahului dengan pengajuan perubahan RPJMD oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan rancangan awal serta pengharmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tahapan tersebut diperoleh informasi terkait berbagai hal yang mendasari sehingga perlunya dilakukan perubahan RPJMD, diantaranya lahirnya beberapa regulasi baru terkait sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid -19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi hingga pada sektor-sektor lainnya.

“Dengan pengajuan ranperda ini tentu saja diharapkan subtansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan diawal dapat terpenuhi meskipun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RPJMD yang dilakukan sekarang ini sesuai dengan regulasi yang ada,sebagaimana diatur dalam Permendagri No.86 Tahun 2017, Pasal 342 ayat (1) dan (3), yang substansinya adalah bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan agar terjadi perubahan yang mendasar.

Dikatakan, perubahan mendasar yang dimaksud menjadi dasar bagi pemerintah daerah Sinjai untuk melakukan revisi terhadap Dokumen RPJMD adalah karena terjadi perubahan kebijakan nasional, yaitu dengan terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menggantikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saya berharap kepada kita semua untuk meninjau dan menghitung kembali kemampuan kita untuk tetap mampu mencapai visi misi yang telah dicanangkan.Target capaian RPJMD dan Program unggulan yang telah ditetapkan, dihitung secara rasional, bagaimana kembali yang realistis tidak mungkin tercapai, maka harus prediksinya diakhir periode RPJMD tahun 2023” sampaiannya.

Lebih lanjut dikatakan, proses revisi RPJMD ini juga diharapkan dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah direncanakan, agar dokumen perubahan RPJMD selanjutnya dapat digunakan menjadi terbaru dalam penyusunan dan penetapan RKPD Tahun 2022.

Penyerahan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018 – 2023, disaksikan oleh para Anggota DPRD Sinjai, para Asisten Setdakab Sinjai, serta melalui vidcon para Kepala Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna ini sekaligus mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023.

 

 

Berita Terkait

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025
Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi
Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Disparbud Sinjai Optimis Capai Target PAD Diakhir Tahun 2024
Hadirkan P2KP Unhas, Pemkab Sinjai Ekspose Perencanaan Pengelolaan SDA di 4 Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:51

KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini

Minggu, 24 November 2024 - 19:23

Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29

Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi

Sabtu, 23 November 2024 - 11:23

Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terbaru