Sinjai – Seorang petani di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi diduga telah mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas.

Pria tersebut berinisial AL berusia 41 tahun warga Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Sinjai pada hari Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, usai mencabuli korban berinisial AN berusia 28 tahun.

Saat ini, kata pelaksana tugas Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, pelaku sedang dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai.

“Masih dalam pemeriksaan dan pelaku telah mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak lima kali dalam rentang waktu tiga tahun. Kejadian terakhir pada bulan November 2025,” tutur Agus, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Senin (15/12/2025).

Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban di saat suasana sedang sepi. Keluarga korban mendapat informasi itu lalu melaporkan pelaku ke Polsek Sinjai Selatan.

Setelah itu dilakukanlah mediasi namun tidak ada kesepakatan antara pihak korban dan pihak pelaku sehingga pelaku ditangkap lalu diserahkan ke Unit PPA Polres Sinjai. (***)