Personel Gabungan Jaring 184 Pelanggar Protkes di Jeneponto

- Redaksi

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto Sulsel – Polres Jeneponto bersama TNI, Satpol PP serta Dishub Jaring 184 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Protkes) dalam Operasi Yustisi.

Hal tersebut dilakukan untuk mendisiplinan Protokol Kesehatan di beberapa lokasi rawan penyebaran covid-19 diantaranya di setiap pasar, pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Jeneponto.

Giat tersebut dilaksanakan di Pasar Gantinga, Kantor Pos, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP SYAHRUL,SH saat dikonfirmasi mengatakan sesuai hasil data jumlah yang melanggar di pasar Gantinga dan Kantor Pos sebanyak 184 orang dengan rincian teguran perorangan 157 orang dan teguran pelaku usaha sebanyak 27 orang.

“Dilokasi yang berbeda Jajaran Polsek juga melaksanakan giat serupa dengan memberikan sangsi kepada pelanggar berupa Push-up dan pemungutan sampah,” tambah Syahrul.

Personel Gabungan Jaring 184 Pelanggar Prokes di Jeneponto
Pelanggar yang disangsi

Ia menjelaskan Ops Yustisi ini tiap hari dilaksanakan dan sudah 8 kali kegiatan di berbagai lokasi yang berpotensi menyebarnya covid-19 di daerah hukum Polres Jeneponto yang difokuskan pada pasar-pasar sentra sampai ke pasar tradisional di desa-desa tiap kecamatan se Kabupaten Jeneponto.

Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto,SH.SIK menyatakan Ops Yustisi ini sebagai tindak lanjut Perbup Jeneponto nomor 37 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19.

“Anggota Polres dan Polsek jajaran menjalin kerja sama kemitraan membantu Sat Pol PP Kabupaten Jeneponto,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi, apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi, selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP, dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, apalagi dipasar, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19. (rls)

 

Berita Terkait

PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum
Polres Jeneponto Klarifikasi Kasus Pupuk Subsidi Jalan di Tempat: Tidak Jalan di Tempat, Sudah Ada 2 Tersangka
Oknum ASN di Jeneponto yang Ditangkap Edar Sabu, Ternyata Residivis
Pupuk Subsidi yang Ditangkap di Jeneponto Ternyata Dijual Oknum Pengecer di Kajang Bulukumba
Polres Jeneponto Tangkap Penyelundup Pupuk Subsidi dari Bulukumba, 200 Sak Barang Bukti Diamankan
Kecelakaan Maut di Jeneponto, 2 Mahasiswi Asal Bulukumba Meregang Nyawa
Heboh…!! Suami Sedang Bertugas di Polresta Mamuju, Istri Kepergok Selingkuh dengan ASN di Jeneponto
Ditunjuk sebagai Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Karaeng Le’leng ungkap Program Kerja dan Menciptakan Birokrasi Modern

Berita Terkait

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:07

PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 21:36

Polres Jeneponto Klarifikasi Kasus Pupuk Subsidi Jalan di Tempat: Tidak Jalan di Tempat, Sudah Ada 2 Tersangka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:41

Oknum ASN di Jeneponto yang Ditangkap Edar Sabu, Ternyata Residivis

Sabtu, 20 April 2024 - 14:44

Pupuk Subsidi yang Ditangkap di Jeneponto Ternyata Dijual Oknum Pengecer di Kajang Bulukumba

Kamis, 18 April 2024 - 09:53

Polres Jeneponto Tangkap Penyelundup Pupuk Subsidi dari Bulukumba, 200 Sak Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru