Jeneponto Sulsel – Polres Jeneponto bersama TNI, Satpol PP serta Dishub Jaring 184 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Protkes) dalam Operasi Yustisi.
Hal tersebut dilakukan untuk mendisiplinan Protokol Kesehatan di beberapa lokasi rawan penyebaran covid-19 diantaranya di setiap pasar, pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Jeneponto.
Giat tersebut dilaksanakan di Pasar Gantinga, Kantor Pos, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP SYAHRUL,SH saat dikonfirmasi mengatakan sesuai hasil data jumlah yang melanggar di pasar Gantinga dan Kantor Pos sebanyak 184 orang dengan rincian teguran perorangan 157 orang dan teguran pelaku usaha sebanyak 27 orang.
“Dilokasi yang berbeda Jajaran Polsek juga melaksanakan giat serupa dengan memberikan sangsi kepada pelanggar berupa Push-up dan pemungutan sampah,” tambah Syahrul.
Ia menjelaskan Ops Yustisi ini tiap hari dilaksanakan dan sudah 8 kali kegiatan di berbagai lokasi yang berpotensi menyebarnya covid-19 di daerah hukum Polres Jeneponto yang difokuskan pada pasar-pasar sentra sampai ke pasar tradisional di desa-desa tiap kecamatan se Kabupaten Jeneponto.
Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto,SH.SIK menyatakan Ops Yustisi ini sebagai tindak lanjut Perbup Jeneponto nomor 37 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19.
“Anggota Polres dan Polsek jajaran menjalin kerja sama kemitraan membantu Sat Pol PP Kabupaten Jeneponto,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi, apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi, selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP, dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, apalagi dipasar, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19. (rls)